Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan Cara Mendapatkannya untuk PKP

Sobat Pajak | 2022-06-10 16:53:00 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Dalam pembuatan faktur pajak elektronik (e-faktur), wajib pajak harus memiliki Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP.

Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang terdiri dari 13 digit dan menjadi syarat dalam pembuatan e-faktur. NSFP ini dilampirkan bersama dengan kode faktur pajak yang diletakkan pada awal nomor seri. Kode Faktur Pajak terdiri dari dua digit kode transaksi dan satu digit kode khusus. Untuk mendapatkan NSFP ini, PKP dapat mendapatkannya secara offline dan secara online.

A. Secara Offline

PKP bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan untuk melakukan pengajuan NSFP. Berikut langkah-langkah yang perlu ditempuh:

  1. PKP harus mengajukan surat permohonan untuk kode aktivasi dan password kepada KPP tempat PKP dikukuhkan.
  2. PKP harus telah melapor SPT Masa ppn untuk 3 masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berurutan pada tanggal PKP mengajukan permhonan NSFP
  3. PKP akan diberikan kode aktivasi dan password jika telah memenuhi syarat yang tertuang dalam Peraturan Ditjen Pajak No.PER-05/PJ/2012 dan telah diverifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.73/PMK.03/2012. Kode aktivasi dan password akan dikirim melalui email PKP yang tertulis di surat permohonan yang dibuat PKP
  4. Jika sudah menerima kode aktivasi dan password, PKP bisa meminta NSFP dengan formulir yang disediakan oleh KPP

B. Secara Online

Sekarang PKP juga bisa meminta NSFP secara online, dengan menggunakan aplikasi yang bernama e-Nofa. E-Nofa adalah website yang digunakan untuk melakukan permohonan NSFP secara online. PKP tidak perlu repot-repot datang ke KPP dan mengantri dengan adanya e-Nofa ini. Namun sebelum melakukan pengajuan NSFP di aplikasi e-Nofa, PKP harus persyaratan yang ada:

  • Pengusaha sudah harus terdaftar dan dikukuhkan menjadi PKP
  • Mempunyai Sertifikat Elektronik Pajak (e-sertifikat). E-sertifikat ini dapat didapatkan dengan mengajukannya ke KPP tempat PKP terdaftar. Masa berlaku e-sertifikat hanya 2 tahun sejak diterbitkan, PKP dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan yang baru sebelum masa berlaku habis. Isi dari e-sertifikat itu sendiri adalah identitas resmi WP dari DJP dan tanda tangan digital.
  • Mempunyai kode aktivasi dan password. Untuk mendapatkan kode aktivasi dan password ini, PKP harus mendatangi KPP dan mengisi formulir permintaan kode aktivasi dan password.

Jika PKP sudah memiliki kode aktivasi dan password, selanjutnya PKP harus menginstal sertifikat elektronik terlebih dahulu, berikut langkah-langkahnya:

  1. Login akun melalui efaktur.pajak.go.id/login
  2. Setelah masuk ke halaman website, pilih menu “Download Sertifikat Digital
  3. Pada halaman tersebut, akan muncul informasi masa berlaku sertifikat elektronik
  4. Klik “Unduh” untuk mendapatkan sertifikat elektronik yang berformat akhiran .p12

Jika sudah menginstal sertifikat elektronik, selanjutnya PKP sudah bisa melakukan pengajuan NSFP, berikut tahapannya:

  1. Login akun melalui efaktur.pajak.go.id/login
  2. Setelah masuk ke halaman website, pilih menu “Permintaan NSFP
  3. Masukkan sertifikat elektronik yang sudah diunduh tadi dan klik OK
  4. Jika muncul pemberitahuan Your connection is not private, pilih “Advanced
  5. Setelah itu pilih “Proceed to efaktur.pajak.go.id (unsafe)
  6. Di halaman selanjutnya, PKP mengisi informasi yang dibutuhkan dan jumlah NSFP yang diminta. Kemudian klik “Proses
  7. Akan muncul pemberitahuan jika permohonan NSFP disetujui dan surat dapat diunduh, pilih “OK” maka browser akan mengunduh otomatis NSFP yang diberikan
Article is not found
Article is not found