Apa itu Restitusi Pajak?

Sobat Buku | 2023-29-05 16:22:00 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Dalam bidang perpajakan, restitusi pajak merupakan permohonan pengembalian pembayran pajak yang diajukan wajib pajak kepada negara. Istilah restitusi ini dapat kita temukan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Dasar hukum tentang restitusi pajak ini diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Terdapat 2 kondisi dimana restitusi pajak bisa diajukan:

1. Mengalami lebih bayar pajak penghasilan (PPh), PPN, dan/atau PPnBM

Restitusi bisa diajukan jika jumlah pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau yang seharusnya dibayarkan, misalkan Pak Rudi terutang PPN sebesar Rp2.500.000, namun ia menyetor sebesar Rp4.000.000, ia bisa mengajukan restitusi atas kelebihan PPN yang ia setor.

2. Melakukan Pembayaran Pajak yang Seharusnya tidak Terutang

Restitusi juga bisa diajukan jika wajib pajak melakukan pembayaran pajak pada pajak yang seharusnya tidak terutang pajak, contohnya Pak Rudi mempunyai penghasilan 40 juta dalam tahun 2021, namun ia menyetor pajak atas penghasilan. Padahal seharusny Pak Rudi tidak memiliki pajak terutang yang harus dibayar. Dengan begitu, Pak Rudi bisa mengajukan restitusi atas hal tersebut.

Tujuan dari adanya restitusi pajak ini tentunya bertujuan untuk melindungi hak wajib pajak karena pelaporan kelebihan pembayaran paja ini juga sebagai jaminan kepercayaan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak

Ketentuan Restitusi

  1. Mengalami lebih bayar pajak penghasilan (PPh), PPN, dan/atau PPnBM

Dalam hal pengajuan pengembalian kelebihan bayar atau restitusi PPN, PKP bisa memilih untuk dilakukan proses pengembalian pendahuluan atau proses restitusi biasa. Tapi, proses pengembalian pendahuluan lebih cepat hanya dapat dilakukan untuk PKP tertentu. Berdasarkan Pasal 17D UU KUP dan PMK No. 39/PMK.03/2018, salah satu syarat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN wajib pajak tertentu adalah:

  • WP Badan

Nilai restitusi atau jumlah lebih bayar PPN paling banyak Rp1 miliar

  • WP pribadi

Nilai restitusi kelebihan pembayaran pajak paling banyak Rp100 juta

Dengan keluarnya aturan terbaru PMK No. 39/PMK.03/2018, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak hingga Rp5 miliar.

Ketentuan restitusi untuk PPN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Berikut langkah-langkahnya:

  • Melakukan pengajuan restitusi pajak yang akan dilanjutkan dengan penelitian oleh DJP
  • DJP kemudian akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dan permohonan pengembalian pendahuluan PPN ini paling lama 1 bulan.
  • Untuk proses restitusi biasa, proses pengembalian dilakukan melalui pemeriksaan.
  • Jangka waktu pemeriksaan paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima dalam kondisi lengkap.
  1. Melakukan Pembayaran Pajak yang Seharusnya tidak Terutang

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, ketentuan dan syarat pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya Tidak Terutang dipisahkan berdasarkan hal yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran tersebut.

Setidaknya, ada 3 jenis restitusi dari penyebab terjadi kelebihan bayar pajak yang seharusnya Tidak Terutang, di antaranya:

1. Restitusi Pajak atas Pembayaran Pajak oleh Pembayar

Ketentuan dan syarat restitusi lebih bayar pajak yang seharusnya Tidak Terutang karena pembayaran pajak oleh pihak pembayar ini harus memenuhi syarat:

  • Pengajuan restitusi pajak secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia
  • Permohonan pengembalian pajak harus ditandatangani oleh pembayar / melampirkan surat kuasa jika pengajuan restitusi tidak dilakukan oleh pembayar sendiri
  • Harus melampirkan dokumen bukti asli pembayaran berupa SSP (Surat Setoran Pajak), penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, dan alasan pengajuan restitusi
  • Disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar atau KPP wilayah kerjanya
  • Pengajuan restitusi juga bisa melalui pos dan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti penerimaan surat permohonan

2. Restitusi Pajak atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan

Syarat pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak adalaht:

  • Diajukan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia
  • Harus ditandatangani oleh WP atau pihak lain dengan membuat surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. Restitusi Pajak dalam Rangka Impor

Syarat pengajuan restitusi pajak atas kelebihan pembayaran pajak dalam rangka impor adalah:

  • Diajukan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia
  • Permohonan restitusi harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau bila diwakilkan pihak lain, melampirkan surat kuasa
  • Melampirkan dokumen seperti fotokopi surat setoran pabean cukai dan pajak atau yang dipersamakan dengan surat setoran pabean cukai dan pajak, fotokopi SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, SPP, atau dokumen berisi pembatalan impor, fotokopi keputusan keberatan, putusan banding, dan/atau putusan peninjauan kembali yang terkait dengan SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, atau SPP, penghitunagn pajak yang seharusnya tidak terutang, dan alasan pengajuan restitusi
  • Diserahkan langsung ke KPP tempat WP terdaftar
  • Pengajuan restitusi dapat dilakukan melalui pos atau jasa ekspedisi /jasa kurir
  • Bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat
Article is not found
Article is not found