PPN dan Cara Menghitungnya

Sobat Buku | 2023-27-01 18:01:06 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pemungutan pajak terhadap tiap transaksi/perdagangan jual beli produk/jasa dalam negeri kepada wajib pajak orang pribadi, badan usaha maupun pemerintah. Pemungutan PPN ini biasanya ditemukan dalam kegiatan sehari-hari, seperti saat berbelanja di mall. Istilah PPN dalam Bahasa Inggris dikenal dengan Goods and Services Tax (GST) atau Value Added Tax (VAT). PPN ini bersifat tidak langsung karena dibayarkan konsumen ke pedagang, lalu diteruskan dari pedagang kepada pemerintah. Karena proses ini PPN disebut sebagai pajak tidak langsung.

Dasar Hukum PPN

Dasar hukum PPN adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Kemudian, sebagaimana peraturan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No.7 tahun 2021 mengenai tarif PPN. Maka, pada tahun 2022 PPN di Indonesia telah resmi mengalami kenaikan yang sebelumnya 10% menjadi 11% dan 12%, dimana tarif 11% ini sudah berlaku sejak 1 April 2022, sedangkan tarif 12% mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Objek PPN

Tidak semua jenis barang bisa menjadi objek PPN. Pemerintah sudah mengatur objek yang tergolong sebagai PPN dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4 Ayat 1. Berikut ini beberapa jenis barang yang menjadi objek dalam PPN:

  • Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) maupun JKP (Jasa Kena Pajak) oleh pengusaha yang berada di daerah Pabean.
  • Impor BKP (Barang Kena Pajak).
  • Pemanfaatan BKP (Barang Kena Pajak) tidak berwujud di dalam daerah Pabean, namun berasal dari luar daerah Pabean.
  • Pemanfaatan JKP (Jasa Kena Pajak) tidak berwujud di dalam daerah Pabean, namun berasal dari luar daerah Pabean.
  • Ekspor JKP (Jasa Kena Pajak) maupun BKP (Barang Kena Pajak) tidak berwujud maupun berwujud oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Bukan Objek PPN

Selain objek PPN, ada juga objek bukan PPN yang tercantum pada Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU Nomor 42 Tahun 2009, antara lain:

  • Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering;
  • Uang, emas batangan, dan surat berharga.
  • Jasa pelayanan kesehatan medik
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko.
  • Jasa keuangan
  • Jasa asuransi
  • Jasa keagamaan
  • Jasa pendidikan
  • Jasa kesenian dan hiburan.
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  • Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa perhotelan
  • Jasa-jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah
  • Jasa penyediaan tempat parkir
  • Jasa telepon umum
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
  • Jasa boga atau catering

Mekanisme PPN

Berikut alur mekanisme PPN mulai perhitungan sampai pembayaran:

  • PKP (Pengusaha Kena Pajak) menambahkan PPN pada BKP (Barang Kena Pajak) yang dibeli oleh wajib pajak dan harus menerbitkan faktur sebagai bukti
  • Besar PPN yang tercatum di dalam faktur tersebut merupakan pajak keluaran bagi PKP penjual BKP
  • PPN merupakan pajak yang dibayar di muka selama PKP menjalankan usahanya
  • Bila terdapat perbedaan dimana pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan, maka kekurangan tersebut harus disetorkan kepada negara. Sebaliknya, jika pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran, maka sisanya bisa dikompesasikan masa pajak berikutnya
  • SPT masa PPN wajib disampaikan oleh PKP setiap bulannya

Perhitungan PPN

Untuk mendapatkan besar PPN yang harus dibayar, bisa menggunakan rumus sebagai berikut ini:

PPN      = Tarif PPN x DPP (Dasar Pengenaan Pajak)

Sebagai contoh, Budi ingin membeli laptop baru di sebuah mall. Toko yang menjual laptop tersebut mengenakan PPN kepada setiap pelanggan yang melakukan transaksi. Harga laptop yang dibeli oleh Budi seharga Rp10.000.000 dimana belum termasuk PPN. Maka, besar PPN yang harus dibayar sebesar:

PPN      = 11% x Rp10.000.000 = Rp1.100.000

Dari perhitungan tersebut, maka total yang harus Budi bayarkan untuk PPN adalah Rp11.100.000

Pengkreditan PPN

Pengkreditan pajak masukan merupakan upaya dari PKP untuk memasukkan kembali PPN yang telah dibayar melalui pajak keluaran yang telah dipungut. Pengkreditan faktur pajak masukan mempunyai prinsip-prinsip dasar juga. Prinsip-prinsip tersebut adalah:

  • Pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran untuk masa pajak yang sama.
  • Pajak masukan atas perolehan barang modal sebelum berproduksi (sehingga belum melakukan penyerahan kena pajak) dapat dikreditkan.
  • Pajak masukan dapat dikreditkan sepanjang BKP atau JKP terkait berhubungan langsung dengan kegiatan usaha penyerahan kena pajak.

Dari kegiatan mengkreditkan pajak masukan ini, akan ada tiga kemungkinan yang terjadi, yaitu:

  • Nominal pajak masukan lebih kecil daripada jumlah pajak keluaran yang dipungut. Alhasil, selisih kelebihan pajak keluaran wajib disetorkan ke kas negara.
  • Nominal pajak masukan lebih besar dibandingkan nominal pajak keluaran yang dipungut. Hal ini akan menyebabkan selisih kelebihan pajak masukan. Kelebihan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau bisa dimintakan pengembalian (restitusi).
  • Nominal pajak masukan dan keluaran sama besar, sehingga tidak ada yang harus di setorkan ke kas negara untuk pelaporan Pajak PPN nya
Article is not found
Article is not found