Lupa atau Kehilangan Nomor EFIN ? Ini Solusinya

Sobat Buku | 2023-21-02 18:37:52 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Zaman sekarang semua kegiatan ekonomi dapat dilakukan secara online termasuk kegiatan membayar pajak. Tapi untuk melakukan aktifitas pajak online ini, Wajib Pajak membutuhkan yang namanya EFIN. EFIN Pajak diperlukan untuk membuat akun dalam melakukan aktifitas pajak online. 

Apa Itu EFIN

EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan 10 digit nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak. Kode EFIN ini berfungsi sebagai identifikasi bagi setiap Wajib Pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik seperti pelaporan SPT. EFIN ini menjadi syarat yang wajib ketika Wajib Pajak melakukan pelaporan SPT melalui e-Filing.

Dengan EFIN, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan via online dengan aman karena sudah terenkripsi, sehingga kerahasiaan data sudah terjamin.

Cara Mendapatkan EFIN

Permohonan EFIN Orang Pribadi tidak boleh diwakilkan atau dikuasakan. Permohonan harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan, dimana ketentuan ini tertuang dalam peraturan DJP Nomor PER-32/PJ/2017 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online. Wajib Pajak diharuskan menyiapkan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN yang dapat diunduh disini www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN, nomor NPWP, dan NIK. Berikut langkah-langkah yang harus ditempuh untuk melakukan permohonan EFIN:

  • Mengisi Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan lengkap (kolom EFIN dikosongkan)
  • Foto formulir permohonan tersebut
  • Melakukan selfie dengan memegang KTP asli dan NPWP asli
  • Membuat email dengan tujuan kepada KPP dimana Wajib Pajak bersangkutan terdaftar. Daftar email dapat dicek di pajak.go.id/unit-kerja
  • Mengisi kolom subjek “Permintaan Nomor EFIN”
  • Mengisi badan email dengan:
  1. Nomor NPWP
  2. Nama lengkap
  3. NIK
  4. Alamat tempat tinggal
  5. Alamat email aktife
  6. Nomor handphone aktif
  • Melampirkan foto:
  1. Foto selfie dengan memegang KTP asli dan NPWP asli
  2. Foto KTP dan NPWP asli
  3. Formulir Permohonan Aktivasi EFIN yang sudah diisi dan ditandatangani
  • Pastikan data yang dimasukkan sudah benar dan tunggu respon dari KPP satu sampai tiga hari. Jika belum ada tanggapan, cek lagi data yang dimasukkan dan kirim email tersebut lagi. Jika masih belum ada respon, Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor Pajak via telpon atau mengunjungi pajak.go.id

Kehilangan Nomor EFIN

Sebagai manusia tentu terkadang tidak luput dari keliru dan lupa. Apabila Sobat lupa dengan nomor EFIN ketika ingin melaporkan pajak, Sobat tidak perlu khawatir. Langkah awal yang bisa Sobat lakukan adalah: 

  • Memeriksa berkas-berkas perpajakan Sobat karena mungkin ada dokumen EFIN terselip. 
  • Mengecek inbox email Sobat dengan mencari kata “EFIN” pada kolom pencarian. 

Jika Sobat masih belum bisa menemukan nomor EFIN tersebut, maka Sobat bisa lakukan beberapa langkah berikut:

Datang langsung ke KPP Terdekat

Datangi KPP terdekat di wilayah Sobat (tidak harus KPP tempat Sobat terdaftar). Ambillah nomor antrian khusus untuk layanan EFIN yang biasanya berbeda jalur dengan antrian untuk lapor pajak. Jangan lupa untuk membawa kartu identitas (KTP) dan NPWP Sobat dan mengisi formulir EFIN yang tersedia untuk memudahkan petugas pajak menemukan EFIN Sobat kembali. Proses untuk mendapatkan EFIN ini relatif cepat.

Live Chat Pajak

Sobat juga bisa mengunjungi laman situs pajak.go.id dan melakukan live chat. Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo “Chat Pajak”. Sobat hanya perlu menekan logo tersebut dan petugas resmi pajak akan melayani Sobat melalui fitur chat tersebut. Beritahukan kepada petugas bahwa Sobat lupa EFIN untuk melapor SPT Online. Petugas pajak akan membimbing Sobat untuk mendapatkan kembali EFIN Sobat. Pastikan juga Sobat sudah siap dengan informasi identitas pribadi dan NPWP Sobat.

Lewat Akun Twitter @kring_pajak

Layaknya menggunakan twitter, Sobat hanya perlu mention @kring_pajak atau kirimkan pesan langsung untuk memberitahukan keperluan Sobat untuk mendapatkan EFIN Sobat karena lupa atau hilang. Admin akan memberikan arahan kepada Sobat untuk mendapatkan EFIN.

Email Unit Kerja KPP

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui email resmi KPP. Satu surel Wajib Pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan Wajib Pajak lewat surel dilengkapi PORO (proses konfirmasi data Wajib Pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel adalah Wajib Pajak/pengurus badan yang bersangkutan). Persyaratan yang perlu dikirimkan:

  • Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

Call Center Agen Kring Pajak

Khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Sobat masih bisa mendapatkan kembali EFIN Sobat dengan menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200. Sobat akan diminta untuk mengkonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP. Jika data diri yang disebutkan sesuai dengan data yang tersimpan di DJP, maka petugas pajak akan memberikan EFIN Sobat.

Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat Wajib Pajak terdaftar

DJP mengelola akun media sosialnya dengan sangat baik. Media sosial DJP digunakan untuk menyebarkan informasi perpajakan di era digital seperti saat ini. Wajib Pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar. Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP. Format nama akun media sosial pajak sudah berseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung, @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo, atau @pajakkembangan untuk akun resmi KPP Pratama Kembangan.

Nah, itu dia beberapa cara yang dapat Sobat lakukan apabila lupa atau kehilangan Nomor EFIN, semoga dapat membantu dan menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat. 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found