Daftar Aset/Harta yang perlu dilaporkan di SPT Tahunan

Sobat Pajak | 2023-27-02 18:04:16 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Setiap tahunnya, seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki NPWP dan berpenghasilan wajib melaporkan SPT Pajak tahunan. Wajib Pajak perlu melaporkan seluruh pendapatan dan harta yang diperoleh pada tahun pajak yang akan dilaporkan, baik aset fisik ataupun aset tidak terlihat seperti NFT yang sedang naik daun. Untuk aset NFT, crypto, maupun aset digital lainnya tetap perlu dilaporkan, namun nilai pasar yang akan digunakan adalah nilai pasar pada tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut dilaporkan. Batas waktu pelaporan pajak SPT Tahunan Orang Pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak (Tanggal 31 Maret), sedangkan untuk batas waktu pelaporan pajak SPT Tahunan Badan adalah paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak (30 April). Sedangkan, untuk batas waktu pembayaran SPT Tahunan, baik Wajib Pajak orang Pribadi maupun Badan adalah sebelum SPT Tahunan tersebut dilaporkan. 

Berikut adalah daftar aset dan harta yang perlu dilaporkan oleh Wajib Pajak di SPT Tahunan beserta dengan kode asetnya: 

Kas dan setara kas 

  • 011: Uang tunai 
  • 012: Tabungan 
  • 013: Giro 
  • 014: Deposito 
  • 015: Setara kas lainnya 

 

Piutang 

  • 021: Piutang 
  • 022: Piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa 
  • 029: Piutang lain 

Investasi 

  • 031: Saham yang dibeli untuk dijual kembali 
  • 032: Saham 
  • 033: Obligasi perusahaan 
  • 034: Obligasi pemerintah 
  • 035: Surat utang lain 
  • 036: Reksadana 
  • 037: Instrumen derivatif seperti hak (rights), waran, kontrak berjangkau, dan lain-lain 
  • 038: Penyertaan modal perusahaan lain, seperti pada CV, firma, dan lain sebagainya 
  • 039: Investasi lain 

 

Alat Trasportasi 

  • 041: Sepeda 
  • 042: Sepeda Motor 
  • 043: Mobil 
  • 049: Transportasi lain 

Harta Bergerak 

  • 051: Logam mulia, seperti perhiasan 
  • 052: Batu mulia, seperti berlian 
  • 053: Barang seni dan antik 
  • 054: Kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan olahraga khusus 
  • 055: Peralatan elektronik dan furnitur 
  • 059: Harta bergerak lain 

Harta Tidak Bergerak 

  • 061: Tanah maupun bangunan tempat tinggal 
  • 062: Tanah maupun bangunan usaha, seperti ruko, pabrik, gudang 
  • 063: Tanah lahan usaha, seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian 
  • 069: Harta tak bergerak lain 

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, seluruh harta yang akan dilaporkan tidak ada nilai minimalnya. Barang-barang mewah yang Wajib Pajak gunakan seperti smartphone, tas, furniture juga bisa dilaporkan pada SPT.  

 

Nah, itu dia daftar aset/harta yang perlu dilaporkan di SPT Tahunan, semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat. Dan, hal yang terpenting adalah jangan sampai telat bayar dan lapor pajak ya Sobat. Pada tahun 2023 ini, pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilakukan paling lambat 31 Maret 2023, sedangkan Wajib Pajak Badan dapat dilakukan paling lambat 30 April 2023. 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found