Sobat Belajar: Mengenal Objek Pajak PPh dan Non PPh serta Penghasilan yang Bersifat Final

Sobat Buku | 2023-06-06 15:58:18 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Hai para Sobat Pajak! Tahukah Sobat perbedaan mengenai objek pajak PPh dengan objek pajak non PPh? Jika belum tahu, artikel ini wajib Sobat perhatikan hingga akhir nih! Selain membahas kedua objek tersebut, artikel ini juga akan membahas mengenai penghasilan yang bersifat final. Disimak ya!

 

Objek Pajak Penghasilan

Pada dasarnya objek pajak penghasilan adalah penghasilan yang dikenakan pajak, tetapi terdapat beberapa penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan pajak (PPh). Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang dapat digunakan sebagai penambah kekayaan atau dipakai untuk konsumsi oleh Wajib Pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun. Objek PPh dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu:

  • Objek Pajak Dalam Negeri

Yaitu seluruh penghasilan yang diperoleh oleh subjek pajak dalam negeri, BUT, maupun subjek pajak luar negeri yang penghasilannya berasal dari Indonesia. 

  • Objek Pajak Luar Negeri

Yang dimaksud objek pajak luar negeri adalah, penghasilan yang didapatkan dari luar Indonesia. Seperti penghasilan dari bentuk usaha tetap dari luar Indonesia. Contoh lainnya adalah penghasilan orang pribadi yang didapatkan dari luar Indonesia.

 

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 4 ayat (1) Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berikut merupakan penghasilan yang termasuk dalam kategori objek pajak:

  1. Penggantian/imbalan berkenaan dengan pekerjaan/jasa yang diterima/diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan
  2. Hadiah bisa berupa undian, pekerjaan atau kegiatan, atau penghargaan
  3. Laba usaha
  4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
  • keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
  • keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya
  • keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  • keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan
  • keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan
  1. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
  2. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
  3. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis
  4. royalti atau imbalan atas penggunaan hak
  5. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  6. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
  7. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
  8. keuntungan selisih kurs mata uang asing
  9. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
  10. premi asuransi
  11. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  12. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
  13. penghasilan dari usaha berbasis syariah
  14. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
  15. surplus Bank Indonesia.

 

Non Objek Pajak Penghasilan

Dalam pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, disebutkan bahwa penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan adalah:

a.    1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, infak, dan sedekah yang diterima  oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan

2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

b. warisan;

c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;

d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, meliputi:

1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;

2. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;

3. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;

4. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau

5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu;

e. pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa;

f. dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut:

1. dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib  Pajak:

a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau

b) badan dalam negeri;

2. dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu,dan memenuhi persyaratan berikut:

a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau

b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang ini;

3. dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2 merupakan:

a) dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek; atau

b)dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham;

4. dalam hal dividen sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b) dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri  sebagaimana dimaksud pada angka 2 diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) berlaku ketentuan:

a) atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;

b) atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dikenai Pajak Penghasilan; dan

c) atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a) serta atas selisih sebagaimana dimaksud pada huruf b), tidak dikenai Pajak Penghasilan;

5. dalam hal dividen sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) berlaku ketentuan: 

a) atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; dan

b) atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a), tidak dikenai Pajak Penghasilan;

6. dalam hal dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang ini, dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 2;

7. pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal penghasilan tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan berikut:

a)      penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri; dan

b)      bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri;

8. pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas  penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 7, berlaku ketentuan:

a)      tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang;

b)      tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan/atau

c)      tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;

9. dalam hal Wajib Pajak tidak menginvestasikan penghasilan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 7, berlaku ketentuan:

a)      penghasilan dari luar negeri tersebut merupakan penghasilan pada tahun pajak diperoleh; dan

b)      Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang ini;

g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;

h. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu;

i. bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;

k. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:

1 .merupakan perusahaan mikro, kecil menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan

2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;

l. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu;

m. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut;

n. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu;

o. dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH); dan

p. sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, atau ditempatkan sebagai dana abadi.

 

Penghasilan yang Dikenai Pajak Bersifat Final

Dan, penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final tercantum secara jelas dalam pasal 4 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu sebagai berikut:

  1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  2. penghasilan berupa hadiah undian;
  3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
  4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
  5. penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu

 

Latihan Kasus Objek Pajak

Analisislah pernyataan berikut ini apakah objek pajak berikut termasuk objek pajak final atau tidak final atau bukan objek pajak!

  1. Gaji Rp 10.000.000
  2. Komisi Rp 10.000.000
  3. Pendapatan dari menyewakan rumah Rp 20.000.000
  4. Pendapatan menyewakan mobil pengantin
  5. Warisan dari orang tua rumah sebesar Rp 400.000.000
  6. Penghasilan bruto setahun pekerjaan bebas Rp 1.500.000.000
  7. Pembagian laba dari CV Indah sebesar Rp 7.000.000
  8. Royalti atas buku yang ditulisnya sebesar Rp 25.000.000
  9. Hadiah berupa sepeda karena membeli mobil secara tunai Rp 250.000
  10. Penghasilan dari menjual rumah Rp 2.000.000.000
  11. Bunga deposito dari bank Simon ltd Singapura Rp 39.000.000
  12. Bunga deposito dari Bank Mandiri sebesar Rp 5.000.000

 

Jawaban:

  1. Objek PPh tidak final (pasal 4 ayat 1 a)
  2. Objek PPh tidak final (pasal 4 ayat 1 a)
  3. Objek PPh final (pasal 4 ayat 2 d)
  4. Objek PPh tidak final (pasal 4 ayat 1 i)
  5. Bukan objek pajak (pasal 4 ayat 3 b)
  6. Objek PPh tidak final (pasal 4 ayat 1 a)
  7. Bukan objek pajak (pasal 4 ayat 3 i)
  8. Objek PPh tidak final (pasal 4 ayat 1 h)
  9. Objek PPh tidak final (pasal 4 ayat 1 b)
  10. Objek PPh final (pasal 4 ayat 2 d)
  11. Objek PPh final (pasal 4 ayat 2 a)
  12. Objek PPh final (pasal 4 ayat 2 a)

 

Nah itu tadi penjelasan mengenai Subjek Pajak, Non Subjek Pajak serta Hubungan Istimewa pada Wajib Pajak. Belajar pajak makin menyenangkan bersama Sobat Pajak, bukan? Yuk nantikan terus artikel lainnya dari Sobat Pajak. 

Urusan Pajak serahkan ke Sobat Pajak!

 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.








Article is not found
Article is not found