Sobat Belajar: Ketentuan Mengenai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Sobat Buku | 2023-31-08 16:59:30 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) adalah izin yang diberikan untuk para pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran yang berkaitan dengan cukai untuk menjalankan kegiatan usahanya. 

Pada peraturan terbaru, DJP menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2023 akan mempermudah dan melengkapi mekanisme untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Lantas bagaimana pembahasannya?  

 

Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPPBKC?  

Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan di bidang cukai wajib memiliki izin berupa NPPBKC, meliputi: 

  • Wajib NPPBKC 
  • Pengusaha pabrik BKC 
  • Pengusaha tempat penyimpanan etil alkohol (EA) 
  • Importir BKC 
  • Penyalur minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 
  • Pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) EA dan MMEA. 

 

Syarat Mendapatkan NPPBKC 

NPPBKC diberikan kepada Orang yang berkedudukan di Indonesia atau secara sah mewakili orang pribadi atau badan hukum yang berkedudukan di luar Indonesia. Jika dalam peraturan sebelumnya yaitu PMK No.66 Tahun 2018 terdapat 4 syarat untuk mendapatkan NPPBKC, akan tetapi pada PMK No.68 Tahun 2023 pasal 6 ini terdapat pembaruan sehingga syarat untuk mendapatkan NPPBKC antara lain:  

  • memiliki izin usaha dari instansi terkait; 
  • mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC; 
  • menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai; 
  • menyerahkan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Orang yang mengajukan permohonan:  
    • tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/terdahulu, dan  
    • bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerja di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran; dan 

 

Pembekuan NPPBKC  

Pada PMK No.68 Tahun 2023, tepatnya di pasal 49 disebutkan bahwa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dapat membekukan NPPBKC yang telah diberikan berdasarkan beberapa hal, seperti: 

  • adanya bukti permulaan yang cukup bahwa Pengusaha Barang Kena Cukai melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai; 
  • adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi 
  • Pengusaha Barang Kena Cukai berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya 
  • Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyediakan sarana dan prasarana yang diminta Kepala Kantor Bea dan Cukai 
  • Pengusaha Pabrik etil alkohol memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan BKC atau Pengusaha Pabrik selain etil alkohol menghasilkan barang yang bukan BKC tanpa persetujuan  
  • Pengusaha BKC menjalankan kegiatan di tempat selain yang telah disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC tanpa persetujuan 
  • Pengusaha Barang Kena Cukai menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya 

 

Pencabutan NPPBKC  

Selain itu, pada PMK 66/PMK.04/2018 yang sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.68 Tahun 2023, dijelaskan bahwa DJBC juga dapat mencabut NPPBKC yang telah diberikan dengan beberapa alasan, yaitu:  

  • Permohonan Pengusaha Barang Kena Cukai 
  • Pengusaha BKC dinyatakan pailit  
  • Ketentuan mengenai lokasi usaha tidak terpenuhi  
  • Pengusaha diputuskan terbukti melakukan tindak pidana  
  • Tidak memasang piagam NPPBKC  
  • NPPBKC dipindahtangankan, dikuasakan, dan/atau dikerjasamakan dengan orang lain atau pihak lain tanpa persetujuan Menteri 
  • Barang Kena Cukai tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 tahun  
  • Setelah 90 hari NPPBKC dibekukan terbukti tidak memenuhi persyaratan izin  
  • Setelah 90 hari NPPBKC dibekukan terbukti tidak menyediakan sarana yang diminta DJBC  
  • Tetap memproduksi barang selain BKC yang disetujui meski NPPBKC sudah dibekukan.  
  • Setelah 30 hari NPPBKC dibekukan terbukti menyampaikan data yang tidak benar. 

 

Demikian penjelasan singkat mengenai NPPBKC atau Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dengan ketentuan-ketentuan terbaru nya. Semoga artikel ini bisa membantu dan memberikan wawasan lebih untuk Sobat-sobat sekalian ya!  

 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found