Mengenal Pengenaan PPN 1% Bagi Jasa Khusus

Bryan | 2023-26-10 18:17:22 | 6 months ago
article-sobat-pajak
Mengenal Pengenaan PPN 1% Bagi Jasa Khusus

Jakarta - Setiap transaksi yang terjadi, baik itu pembelian Barang Kena Pajak atau pembelian Jasa Kena Pajak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nillai. Pada dasarnya Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku di Indonesia adalah sebesar 11% dari nilai transaksi.

Namun ada beberapa transaksi khusus yang ditetapkan pemerintah akan menggunakan tarif PPN sebesar 1%. Hal ini bisa terjadi karena pada perhitungan pengenaan PPN menggunakan nilai lain atau tidak menggunakan nilai transaksi sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Pada suatu transaksi, biasanya akan menghitung besaran nilai PPN dengan cara mengkalikan harga jual Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dengan tarif PPN yaitu sebesar 11%. Sementara, untuk transaksi yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak akan menghitung besaran pengenaan PPN dengan cara berikut:

11% x Dasar Pengenaan Pajak x harga jual Barang/Jasa Kena Pajak

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 121/PMK.03/2015, terdapat 11 tipe transaksi yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Dari 11 transaksi tersebut 3 di antaranya menggunakan nilai dengan besaran sebesar 10% dari jumlah yang ditagih sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Ketiga transaksi tersebut adalah:

  1. Penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata
  2. Jasa pengiriman paket
  3. Jasa pengurusan transportasi.

Adapun, perhitungan besaran pengenaan PPN untuk ketiga tipe transaksi tersebut adalah:

11% x 10% x harga jual Barang/Jasa Kena Pajak atau 1% x harga jual Barang/Jasa Kena Pajak

 

Jasa Biro Perjalanan

Setiap penjualan tiket wisata baik untuk wisata dalam negeri maupun luar negeri, pemesanan sarana angkutan, pemesanan sarana akomodasi, serta penjualan produk lainnya akan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 10% dari harga dari nilai peredaran atau omzet. Namun, untuk penjualan tiket angkutan udara dalam negeri tidak termasuk sebagai omzet.

Kemudian, untuk kegiatan lainnya seperti pengurusan dokumen perjalanan, maka Dasar Pengenaan Pajak adalah seluruh nilai peredaran atau omzet dikurangi dengan pungutan yang telah dibayar kepada pemerintah yang besarannya mengikuti ketentuan yang sedang berlaku.

Kemudian, ketika melakukan perhitungan Dasar Pengenaan Pajak, pajak masukan yang dapat dikreditkan sudah termasuk dalam perhitungan. Maka dari itu, mengkreditkan pajak masukan dari biro perjalanan umum maupun agen perjalanan sudah tidak bisa dikreditkan lagi.

 

Jasa Pengiriman Paket

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 yang mengatur terkait Dasar Pengenaan Pajak, setiap terjadinya penggunaan jasa pengiriman paket akan dikenakan PPN dengan menggunakan Dasar Perhitungan Pajak sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih. Kemudian, pada Pasal 3 menyebutkan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j tidak dapat dikreditkan.

 

Jasa Pengurusan Transportasi

Jasa Pengurusan Transportasti atau biasa disebut dengan freight forwarding menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017 adalah kegiatan yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut, dan/ atau udara.

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2015 menyebutkan bahwa untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Jadi jika terdapat sebuah biaya transport atas penyerahan jasa pengurusan transportasi, maka PPN 10% yang dikenakan dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih Sedangkan, untuk sisanya yaitu 90% dari jumlah yang ditagi akan dianggap sebagai biaya yang dibayarkan kepada pihak ketiga. Maka dari itu, tarif PPN untuk jasa pengurusan transportasi sebesar 1% dengan mengikuti skema perhitungan 11% x 10% = 1%.

Article is not found
Article is not found