Mengenal SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang)

Bryan | 2023-27-11 17:39:31 | 10 months ago
article-sobat-pajak
Mengenal SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang)

Jakarta - Sebelum barang-barang yang Sobat beli dari luar negeri dapat Sobat pakai, barang-barang tersebut akan terlebih dahulu melalui tahapan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh pihak Direktorat Bea dan Cukai.

Pada proses pemeriksaan ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu pemeriksaan fisik dan pemeriksaan dokumen. Proses pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap barang yang masuk ke negara kita adalah bukan barang-barang terlarang atau ilegal.

Untuk memproses pengeluaran barang impor, diperlukan sebuah dokumen yaitu Pemberitahuan Impor Barang (PIB). PIB ini wajib dibuat untuk setiap dokumen kontrak seperti invoice, packing list, airway bill atau bill of lading.

Pada dokumen PIB akan memuat rincian dari barang yang diimpor serta jumlah bea masuk, cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor. Perhitungan dari serta jumlah bea masuk, cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor akan menggunakan prinsip self assessment.

Dimana prinsip ini memiliki arti bahwa pembuat PIB akan melakukan perhitungan sendiri sesuai dengan peraturan yang berlaku. PIB dapat disampaikan sebelum atau setelah pihak pengangkut menyampaikan Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya.

Setelah membuat PIB, PIB serta dokumen kontrak yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB dapat diserahkan ke Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean melalui Sistem Komputer Pelayanan. Nantinya, Pejabat pemeriksa Dokumen akan melakukan pemeriksaan setelah PIB memiliki Nomor Pendaftaran.

Hasil penelitiannya akan menentukan apakah barang yang diimpor bisa dikeluarkan dari pabean atau tidak. Setelah itu, barang yang diimpor akan ditentukan apakah termasuk jalur hijau atau merah dalam proses pengeluaran barang impor.

Perbedaan dari kedua jalur tersebut adalah jalur hijau akan memproses pengeluaran barang impor tanpa melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik untuk menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.

Sedangkan, untuk jalur merah akan memproses pengeluaran barang impor dengan melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik untuk menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 Pasal 1 Ayat 21 Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) adalah persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai.

Jika barang impor ditetapkan sebagai jalur hijau maka SKP akan langsung menerbitkan SPPB. Sedangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 Pasal 31 Ayat 2 untuk barang impor yang ditetapkan jalur merah, Pejabat Pemeriksa Dokumen akan menerbitkan SPPB jika pada hasil penelitian dokumen:

  1. Tarif dan/ atau nilai pabean menunjukkan sesuai.
  2. Barang lmpor untuk Dipakai tidak termasuk barang yang dilarang dan/ atau dibatasi atau telah memenuhi ketentuan larangan dan/ atau pembatasan dalam hal barang Impor untuk Dipakai termasuk barang yang dilarang dan/atau dibatasi.

Kemudian, pada Ayat 3 menjelaskan jika barang impor ditetapkan jalur merah dan diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) atau Surat penetapan Penyesuaian Jaminan (SPPJ), maka Pejabat Pemeriksa Dokumen atau SKP baru akan menerbitkan SPPB, jika:

  1. Importir melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau PDRI
  2. Importir menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, sanksi administratif berupa denda, dan/ atau PDRI dalam hal diajukan keberatan
  3. Importir melakukan penyesuaian jaminan dalam hal jaminan yang diserahkan tidak sesuai.

SPTNP dapat diterbitkan jika terdapat kekurangan ataupun kelebihan bayar ataupun adanya kesalahan hitung bea masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor. Sedangkan, SPPJ dapat diterbitkan jika adanya kekurangan atau kelebihan jaminan tarif dan/atau nilai pabean atas barang impor.

Sedangkan, jika barang Impor yang ingin dipakai adalah barang yang ditentukan sebagai barang yang dilarang dan/atau dibatasi, maka SPPB dan SPTNP baru dapat diterbitkan setelah ketentuan larangan dan/ atau pembatasan terpenuhi.

Article is not found
Article is not found