Critical Engine Perekonomian Nasional dalam Perkembangan UMKM

Ni Luh Mevi Sukmawati | 2023-06-12 18:47:57 | 5 months ago
article-sobat-pajak
Critical Engine Perekonomian Nasional dalam Perkembangan UMKM

Jakarta - Sebagai pilar ekonomi nasional, UMKM memiliki peran penting yang strategis dalam perekonomian rakyat yaitu dalam pemerataan pendapatan, lapangan kerja, serta wadah sosial ekonomi masyarakat. Namun jika dilihat dari critical engine, UMKM belum sepenuhnya tanpa kendala. Terdapat beberapa persoalan yang harus dihadapi baik dari akses permodalan, pemasaran, teknologi, serta kurangnya proteksi dalam liberalisasi perdagangan.

 

Critical engine yang dilaksanakan perusahaan dapat memberikan dampak dalam memajukan perekonomian. Selama pandemi Covid-19 yang terjadi, dapat diketahui bahwa terdapat banyak UMKM yang terkena dampaknya. Jika dilihat dari kondisi perekonomian sekarang, bahwa sudah banyak UMKM yang sebelumnya terpuruk, kini telah berhasil beroperasi kembali secara normal.

 

Namun, belum seluruh dari UMKM yang terpuruk. Guna mendukungnya, pemerintah berupaya dalam membangun perekonomian yaitu dengan melakukan program pengembangan UMKM Naik Kelas serta Modernisasi Koperasi.

 

Di masa pandemi, diketahui UMKM terbukti menjadi critical engine yang memiliki peranan yang besar dalam pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pemerintah secara berkala menetapkan kebijakan strategis bagi UMKM dengan mewujudkan kesejahteraan serta pemerataan yang salah satunya dapat meningkatkan akses terkait pembiayaan dengan menerbitkan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial atau terkait dengan rasio kredit UMKM bagi perbankan.

 

Dalam melakukan strategi ini, pemerintah dapat memperluas cakupan terkait dengan pembiayaan kredit UMKM dengan tetap memperhatikan keahlian serta model bisnis bank, termasuk dengan pembiayaan yang dapat langsung dilakukan melalui rantai pasok, lembaga jasa keuangan, pembelian surat berharga, serta pembiayaan lainnya yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

 

Dalam mempercepat terkait dengan pemulihan UMKM di masa pandemi, pemerintah telah meningkatkan terkait dengan plafon KUR dilakukan sebanyak dua kali pada tahun 2021, yang pertama yaitu sebesar Rp220 triliun ke Rp253 triliun, lalu yang terakhir dengan meningkatkan menjadi Rp285 triliun.

 

Besarnya perhatian pemerintah terhadap UMKM yang mana tidak hanya terwujud dalam pemberian suku bunga KUR yang rendah, namun juga memberikan tambahan subsidi bunga dari 6% menjadi 3% pada tahun 2021.

 

Dalam hal ini, pemerintah juga menetapkan persyaratan yang mudah serta terdapat Kredit Tanpa Agunan dengan dinaikkan dari 50 juta rupiah menjadi 100 juta rupiah. Selanjutnya, pemerintah melakukan relaksasi KUR, yang termasuk dalam penundaan angsuran pokok KUR, perpanjangan terkait dengan jangka waktu serta tambahan limit plafon KUR serta relaksasi persyaratan administrasi.

 

Terkait dengan penerapan stimulus terhadap UMKM melalui KUR dalam menguatkan ekonomi nasional di masa pandemi. Sesuai dengan yang disampaikan oleh Menko Airlangga, bahwa diperlukan dorongan dari berbagai stakeholders dengan melibatkan akademisi.

 

Dilakukannya sosialisasi terkait dengan KUR, baik kepada Universitas atau Perguruan Tinggi diharapkan dapat menjadi alat dalam mengoptimalisasi pusat-pusat pengembangan terkait dengan inkubasi bisnis dalam lingkungan kampus yang dapat didukung dengan melalui pembiayaan KUR.

 

Dalam penyerapan tenaga kerja dan dalam jangka waktu yang panjang dapat menjadikan Indonesia menjadi negara yang maju dan Indonesia harus bisa menciptakan para wirausahawan muda.

 

Pembangunan infrastruktur juga menjadi bagian penting dalam pertumbuhan UMKM. Perkembangan terkait dengan transportasi, listrik, serta konetivitas internet dapat membantu UMKM dalam menjangkau pasar yang lebih luas. Pembentukan terhadap pasar lokal serta rantai nilai yang telah disiapkan dan direncanakan pemerintah sejak lama yang sesungguhnya secara cepat dapat membantu mempromosikan dalam pengembangan UMKM dengan menyediakan saluran yang nantinya dapat diandalkan dalam menjual produk UMKM.

 

Kemitraan antara UMKM dengan korporasi yang lebih besar memberikan dampak yang besar dengan memberikan peluang untuk tumbuh dan juga berkembang. Korporasi besar dapat memberikan UMKM dalam akses ke pasar besar, teknologi, pembiayaan yang baru. Pada akhirnya, UMKM dapat memberikan perusahaan besar akses ke pasar kecil dan keahlian lokal.

 

UMKM tentu dapat dilihat memiliki peran penting dalam mengurangi kemiskinan di Indonesia. Dengan upaya memberdayakan UMKM dengan akses keuangan, bantuan teknis, pembangunan infrastruktur serta kemitraan dengan perusahaaan besar, seluruh elemen-elemen terkait dengan UMKM yang dapat bekerja dalam mengurangi kemiskinan dan ketimpangan yang terjadi di Indonesia.

 

Peran DJPb Dalam Pemberdayaan UMKM

DJPb memiliki peranan yang penting dalam pengelolaan keuangan negara serta menjalankan tugas dan fungsi sebagai BUN. DJPb berupaya dalam mendorong serta mewujudkan pelaksanaan APBN yang berkualitas dan menjaga pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran APBN ke seluruh pelosok wilayah Indonesia.

 

Hal ini yaitu dengan mengawali beberapa kegiatan yaitu mengawal APBN dan mewujudkan terkait dengan pengelolaan keuangan negara yang modern, transparan, akuntabel, yang menjadi tugas utama yang dilaksanakan khususnya dalam masa pandemi Covid-19.

 

Guna berperan aktif dalam mendukung pengembangan UMKM, DJPb melaksanakan terkait dengan program-program yang terdiri dari Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang menjadi bagian dari sistem aplikasi yang dibangun dalam mempermudah pelaksanaan serta penyaluran program kredit.

 

SIKP yang telah dikembangkan oleh DJPb ini diharapkan dapat memberikan early warning system, sehingga terkait dengan penyaluran KUR yang dapat tepat sasaran dan tepat jumlah. SIKP juga menyediakan informasi yang valid terkait dengan debitur dan calon debitur potensial, juga terkait dengan bahan kajian dalam pengambilan kebijakan, otomatisasi verifikasi tagihan subsidi bunga yang harus dibayarkan oleh pemerintah.

 

Strategi yang telah dilaksanakan oleh DJPb dengan membangun SIKP ini memungkinkan terkait dengan penggunaan basis data tunggal (single database) yang telah terhubung dengan para pemangku kepentingan, sehingga dapat memudahkan monitoring, evaluasi, dan penilaian ketepatan sasaran penyaluran KUR.

 

Kini, DJPb yang selaku administrator SIKP yang telah menugaskan terkait dengan seluruh kantor wilayahnya dalam memberikan sosialisasi serta pelatihan/bimbingan teknis terkait dengan penggunaan SIKP kepada seluruh pemerintah daerah sebagai operatornya. Kemudian, SIKP ini digunakan dalam penyaluran terkait dengan pembiayaan UMi.

 

Di samping memberikan dukungan terkait dengan pembiayaan kepada UMKM melalui program UMi yang telah dilaksanakan, DJPb juga memberikan berupa dukungan pelatihan serta pemasaran bagi UMKM. Melalui instansi vertikal di daerah, DJPb ini telah menggulirkan atas program yang mendorong terkait dengan UMKM  dalam meningkatkan kualitas produk, daya saing, serta membantu dalam pemasaran bagi UMKM.

 

Salah satu faktor keberhasilan dalam pengembangan terkait dengan UMKM nasional adalah kemampuan dalam mempertahankan daya saing yang dilaksanakan lewat digitalisasi. Kebijakan dari pembatasan yang telah dilaksanakan pemerintah yang menyebabkan mobilitas masyarakat yang terbatas. Hal ini dapat membuat para pelaku UMKM dapat beradaptasi serta melakukan inovasi dalam melakukan kegiatan operasional serta transaksi secara online yaitu dengan memanfaatkan layanan e-commerce dan cashless payment.

 

DJPb yang telah merespons terkait dengan perkembangan teknologi informasi di era digitalisasi dengan meluncurkan terkait dengan program Digital Payment-Marketplace (Digipay), yang merupakan pembayaran yang dilaksanakan dengan mekanisme overbooking atau pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan Kartu Debit/Cash Management System (CMS).

 

Sedangkan, sistem marketplace yang dilaksanakan yaitu dengan menyediakan layanan daftar terkait dengan penyedia barang atau jasa, pemesanan barang/jasa, pembayaran serta pelaporan yang dilakukan secara elektronik, untuk penggunaan uang persediaan yang telah disediakan oleh bank tempat penyimpanan uang persediaan. Dalam hal ini, diperlukan kerjasama dari berbagai pihak dalam pemberdayaan serta penguatan UMKM dalam perekonomian nasional di Indonesia.

Article is not found
Article is not found