Ketentuan Pengenaan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan

Bryan | 2023-08-12 18:40:28 | 5 months ago
article-sobat-pajak
Ketentuan Pengenaan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan

Jakarta - Menurut Badan Pusat Statistik, pada pertengahan tahun 2023, Indonesia memiliki kurang lebih 278 juta penduduk. Dari jumlah penduduk yang begitu banyak, tentunya tidak sedikit Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri. Baik yang tinggal dikarenakan pekerjaan, sekolah ataupun memutuskan untuk menetap di luar negeri.

Jika pada suatu saat, mereka memutuskan untuk kembali ke Indonesia. Lalu, ingin membawa barang-barang pribadi ataupun barang keperluan rumah tangga, maka barang-barang tersebut akan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun, untuk barang pindahan berupa kendaraan bermotor ataupun barang jualan tidak akan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk.

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2015 Pasal 3 ayat 3 menjelaskan bahwa pembebasan bea masuk atas barang pindahan kendaraan bermotor hanya diberikan kepada Pejabat Diplomatik.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2008, barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Pada peraturan yang sama yaitu pada pasal 3 menjelaskan bahwa pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan dapat diberikan kepada:

  1. Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Negara Republik Indonesia dengan kriteria:
    • Menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat satu tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan.
    • Menjalankan tugas belajar di luar negeri paling singkat satu tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dari instansi yang bersangkutan.
  1. Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat satu tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar.
  2. Tenaga Kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat satu tahun secara terus-menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri.
  3. Warga Negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat satu tahun secara terus menerus, yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
  4. Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Indonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan:
    • Izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara paling singkat satu tahun.
    • Izin kerja sementara dari kementerian yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara paling singkat satu tahun.

Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, pemilik barang pindahan perlu melengkapi beberapa dokumen agar dapat mengeluarkan barang dari pabean. Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan:

  • Dokumen yang menjelaskan rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang pindah yang ingin diberikan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan.
  • Dokumen-dokumen yang terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2008 Pasal 3.
  • Fotokopi Paspor.

Barang-barang pindahan yang diimpor dapat tiba bersamaan dengan pemilik barang ataupun paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia. Setelah barang tiba, pemilik barang dapat datang langsung ke kantor kepabeanan tempat pemasukan barang impor dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan yang telah disebutkan diatas di atas.

Lalu, mengajukan Pemberitahuan lmpor Barang Khusus kepada kepala kantor pabean. Untuk membuat Pemberitahuan lmpor Barang Khusus pemilik barang perlu menyiapkan dokumen seperti invoice, packing list, Bill of Lading, atau Airway Bill.

Setelah menerima Pemberitahuan lmpor Barang Khusus pihak kepabeanan akan melakukan pemeriksaan atas barang-barang tersebut. Jika hasil pemeriksaan barang dinyatakan aman, maka pihak kepabeanan akan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.

Article is not found
Article is not found