Sobat Belajar: Perbedaan Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Bagian Tahun Pajak

Sobat Buku | 2023-24-08 15:45:09 | 8 months ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Dalam mengurus perpajakan terdapat istilah-istilah, seperti Masa Pajak, Tahun Pajak, Bagian Tahun Pajak. Ketiganya terlihat mirip karena sama-sama berbicara mengenai jangka waktu, namun ketiganya memiliki pengertian yang berbeda. Ketiga hal ini perlu diketahui karena ketiganya digunakan dalam pelaporan pajak. Istilah-istilah diatas diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP) mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan 

 

Masa Pajak 

Pengertian masa pajak dijelaskan pada pasal 1 nomor 7, dimana masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu. Kemudian, pada pasal 2A menjelaskan jangka waktu dari masak pajak. Pasal 2A menjelaskan bahwa Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender. Contoh masa pajak adalah masa pajak Januari, Masa pajak Februari dan seterusnya 

 

Tahun Pajak 

Tahun pajak dijelaskan pada pasal 1 nomor 8, dimana Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Jadi pada penggunaannya Wajib Pajak dapat memilih untuk menggunakan pembukuan sesuai tahun kalender atau tidak sama dengan tahun kalender. International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD), menjelaskan bahwa tahun pajak atau bisa juga disebut sebagai year of assessment, adalah sebuah periode atau jangka waktu untuk memperhitungkan penghasilan yang diterima pada jangka waktu tersebut.  

Contoh tahun pajak sama dengan tahun kalender adalah memulai pembukuan dari 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023, jangka waktu ini akan disebut sebagai Tahun Pahak 2023. Sedangkan, contoh tahun pajak tidak sama dengan tahun kalender adalah memulai pembukuan dari 1 Juli 2022 sampai dengan 30 Juni 2023. 

 

Bagian Tahun Pajak 

Bagian tahun pajak dijelaskan pada pasal 1 nomor 9, dimana Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak. Bagian tahun pajak bisa terdiri dari beberapa bulan atau juga bisa terdiri dari 1 bulan saja. 

Contoh dari penerapan pada bagian tahun pajak adalah: 

  • Pemeriksaan SPT Masa PPN karena status SPT Masa Lebih Bayar pada Masa Pajak Juni 2023, akan dilakukan pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN dan dokumen pendukung yang telah dikirimkan untuk Masa Pajak Januari hingga dengan Juni 2023 
  • Ketika perusahaan melakukan pembukuan yang dimulai dari 1 Januari 2023 hingga 31 Juli 2023, maka pembukuan ini termasuk dari bagian tahun pajak 2023 

 

Nah, sudah tidak bingung lagi dong ya membedakan ketiga hal ini. Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found