Sobat Belajar: Jenis Penyerahan yang Dikenakan PPN Dengan Besaran Tertentu

Sobat Buku | 2023-28-08 16:29:53 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah suatu jenis pajak yang akan dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Biasanya, PPN yang dikenakan adalah sebesar 11%. Namun, terdapat beberapa kategori penyerahan barang atau jasa yang dikenakan PPN dengan besaran tertentu. Pengenaan PPN dengan besaran tertentu ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  

Di dalam undang-undang ini, menjelaskan bahwa PPN dengan besaran tertentu dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak yang peredaran usahanya tidak melebihi jumlah tertentu dalam jangka waktu 1 tahun buku, PKP yang melakukan suatu kegiatan usaha tertentu, dan/atau PKP yang melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu.  

 

Untuk ketentuan jumlah tertentu, kegiatan usaha tertentu, BKP dan JKP tertentu yang dimaksud akan dibahas dan ditentukan oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Berdasarkan PMK 71/PMK.03/2022 telah mengatur 5 jenis penyerahan jasa yang dikenakan PPN dengan besaran tertentu, yaitu: 

  1. Jasa pengiriman paket di bidang Pos, tarif PPN besaran tertentu yang dikenakan adalah sebesar 1,1% (10% dari tarif umum PPN) dikali dengan jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. 
  2. Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan, tarif PPN besaran tertentu yang dikenakan adalah sebesar 1,1% (10% dari tarif umum PPN) dikali dengan harga Jual paket wisata, sarana angkutan, dan akomodasi 
  3. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges), tarif PPN besaran tertentu yang dikenakan adalah sebesar 1,1% (10% dari tarif umum PPN) dikali dengan jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih 
  4. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, tarif PPN besaran tertentu yang dikenakan apabila nilai tagihan dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, maka dikenakan sebesar 1,1% (10% dari tarif umum PPN) dikali dengan harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain. Tetapi, apabila atas nilai tagihan tidak dirincikan, maka dikenakan tarif PPN sebesar 0,55% (5% dari tarif umum PPN). 
  5. Jasa penyelenggaraan pemasaran dengan media voucher, layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher, serta program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program), tarif PPN besaran tertentu yang dikenakan adalah sebesar 1,1% (10% dari tarif umum PPN) dikali dengan harga jual voucher. 

 

Pelaksanaan PPN dengan besaran tertentu memiliki manfaat untuk memberikan keadilan kepada Pengusaha Kena Pajak tertentu yang memiliki peredaran usaha tertentu yang rendah atau melakukan kegiatan yang tidak mendapatkan manfaat dari PPN. Serta memberikan insentif pajak untuk sektor-sektor tertentu. 

Nantinya dalam pembuatan faktur pajak, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu  harus menggunakan kode yang sesuai. Kode yang digunakan pada transaksi PPN dengan besaran tertentu adalah kode 05. Seperti yang diatur pada UU Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 14 ayat 4 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jika faktur pajak yang telah dibuat ditemukan ketidaksesuaian atau tidak lengkap akan dikenakan denda 1% dari dasar pengenaan pajak.  

 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found